MENGIDENTIFIKASI CIRI-CIRI
MASYARAKAT MADANI
SUMBER : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 2, ESIS
Adapun
ciri-ciri dan karakteristik masyarakat madani sebagai berikut:
1) Free
Public Sphere (Ruang publik yang bebas)
Ruang
publik diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai waraga negara
memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik. Warga negara berhak
melakukan kegiatan secara merdeka dan menyampaikan pendapat, berserikat,
berkumpul, serta memublikasikan informasi kepada publik. Dengan demikian, tidak
mungkin terjadi pembungkaman kebebasan warga negara dalam menyalurkan
aspirasinya yang berkenaan dengan kepentingan umum oleh pemerintah yang
berkuasa.
2) Demokratisasi
Menurut
Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional
masyarakat yang secara eksplisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi. Dalam
kerangka itu, hanya negara yang demokratis yang menjamin masyarakat madani.
Pelaku politik dalam suatu negara (state) cenderung masyarakat sipil. Mekanisme
demokrasilah yang memiliki kekuatan untuk mengoreksi kecenderungan itu.
Sementara itu untuk menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota
masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian. Syarat-syarat
tersebut berbanding lurus dengan kesediaan untuk menerima dan memberi secara
seimbang. Dengan demikian mekanisme demokrasi antarkomponen bangsa, terutama
pelaku politik praktis, merupakan bagian yang terpenting dalam menuju
masyarakat madani.
3) Toleransi
Toleransi
adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap
sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam
masyarakat madani untuk menunujukkan sikap saling mengharagai dan menggormati
pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masayarakat
lain yang berbeda.
4) Pluralisme
Pluralisme
adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk disertai
sikap tulus bahwa kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat Tuhan.
Oleh karena itu tidak ada masyarakat yang tunggal, monolitik, sama, dan
sebangun dalam segala segi.
5) Keadilan
sosial (social justice)
Keadilan
yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak
dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Ini
memungkinkan jika tidak adanya monopoli dan pemusatan salah satu aspek
kehidupan seseorang pada seseorang atau sekelompok masayarakat. Intinya,
masyarakat memiliki hsk yang sama dalam memperoleh kebijakan-kebijakan yang
ditetapkan oleh emerintah (penguasa).
Berikut
merupakan pilar-pilar penegak demokrasi:
a. Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM)
b. Pers
yang bebas
c. Supremasi
hukum
d. Perguruan
Tinggi
e. Partai
Politik
6) Partisipasi
sosial
Partisipasi
sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi
terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi
apabila tersedia iklim yang memungkinkah otonomi individu terjaga. Antitesis
(lawan) masyarakat madani adalah tirani yang memasung kehidupan bangsa secara
kultural dan struktural, serta menempatkan cara-cara manipulatif dan represif
sebagai instrumen sosialnya. Masyarakat dalam sebuah tirani pada umumnya tidak
memiliki daya yang berarti untuk memulai sebuah perubahan. Tidak ada tempat
yang cukup luas untuk mengekspresikan partisipasinya dalam proses perubahan.
Tirani seperti inilah, berdasarkan catatan sejarah, yang menjadi simbol-simbol
yang dihadapi secara permanen oleh gerakan masyarakat sipil. Mereka senantiasa
berusaha keras mempertahankan status quo
tanpa memedulikan rasa ketidakadilan yang berkembang dalam masyarakat. Pada masa
Orde Baru, cara-cara mobilisasi sosial lebih banyak dipakai daripada
partisipasi sosial, sehingga partisipasi masyarakat menjadi bagian yang hilang
di hampir seluruh proses pembangunan. Namun, kemudian terbukti bahwa pemasungan
partisipasi secara akumulatif berakibat fatal terhadap keseimbangan sosial
politik. Masyarakat yang kia cerdas menjadi sulit ditekan, sehingga berakhir
dengan protes-prootes sosial yang pada gilirannya berakibat menurunnya
kepercayaan masyarakat pada sistem yang berlaku. Dengan demikian, jelas
terbukti bahwa partisipasi merupakan karakteristik yang harus ada dalam
masyarakat madani. Tanpa adanya partisipasi, yang hanya adalah demokrasi semu
(pseudo-democracy), sebagaimana yang pernah dipraktikkan oleh rezim Orde Baru.
7) Supremasi
hukum
Penghargaan
terhadap supremasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus
diposisikan secara netral. Artinya, tidak ada pengecualian untuk memperoleh
kebenaran di atas hukum. Ini bisa terjadi apabila terdapat komitmen yang kuat
antarkomponen bangsa untuk saling mengikat diri dalam sistem dan mekanisme yang
disepakati bersama. Demokrasi tanpa didukung oleh penghargaan terhadapnya hukum
akan mengarah pada dominasi mayoritas yang pada gilirannya menghilangkan rasa
keadilan pada kelompok minoritas. Demikian pula partisipasi tanpa diimbangu
penegakkan hukum akan membentuk masyarakat tanpa kendali. Dengan demikian
semakin jelas bahwa masyarakat madani merupakan bentuk sinergi dari pengakuan
hak-hak untuk mengembangkan demokrasi yang didasari oleh kesiapan dan pengakuan
pada partisipasi rakyat. Di dalamnya ada peran hukum strategis sebagai alat
pengendalian dan pengawasan dalam masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar