Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

CIRI-CIRI MASYARAKAT MADANI



MENGIDENTIFIKASI CIRI-CIRI MASYARAKAT MADANI

SUMBER : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 2, ESIS
            Adapun ciri-ciri dan karakteristik masyarakat madani sebagai berikut:
1)      Free Public Sphere (Ruang publik yang bebas)
Ruang publik diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai waraga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik. Warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dan menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta memublikasikan informasi kepada publik. Dengan demikian, tidak mungkin terjadi pembungkaman kebebasan warga negara dalam menyalurkan aspirasinya yang berkenaan dengan kepentingan umum oleh pemerintah yang berkuasa.

2)      Demokratisasi
Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang secara eksplisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi. Dalam kerangka itu, hanya negara yang demokratis yang menjamin masyarakat madani. Pelaku politik dalam suatu negara (state) cenderung masyarakat sipil. Mekanisme demokrasilah yang memiliki kekuatan untuk mengoreksi kecenderungan itu. Sementara itu untuk menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian. Syarat-syarat tersebut berbanding lurus dengan kesediaan untuk menerima dan memberi secara seimbang. Dengan demikian mekanisme demokrasi antarkomponen bangsa, terutama pelaku politik praktis, merupakan bagian yang terpenting dalam menuju masyarakat madani.

3)      Toleransi
Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunujukkan sikap saling mengharagai dan menggormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masayarakat lain yang berbeda.

4)      Pluralisme
Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk disertai sikap tulus bahwa kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat Tuhan. Oleh karena itu tidak ada masyarakat yang tunggal, monolitik, sama, dan sebangun dalam segala segi.

5)      Keadilan sosial (social justice)
Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Ini memungkinkan jika tidak adanya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan seseorang pada seseorang atau sekelompok masayarakat. Intinya, masyarakat memiliki hsk yang sama dalam memperoleh kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh emerintah (penguasa).
Berikut merupakan pilar-pilar penegak demokrasi:
a.       Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
b.      Pers yang bebas
c.       Supremasi hukum
d.      Perguruan Tinggi
e.       Partai Politik

6)      Partisipasi sosial
Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi apabila tersedia iklim yang memungkinkah otonomi individu terjaga. Antitesis (lawan) masyarakat madani adalah tirani yang memasung kehidupan bangsa secara kultural dan struktural, serta menempatkan cara-cara manipulatif dan represif sebagai instrumen sosialnya. Masyarakat dalam sebuah tirani pada umumnya tidak memiliki daya yang berarti untuk memulai sebuah perubahan. Tidak ada tempat yang cukup luas untuk mengekspresikan partisipasinya dalam proses perubahan. Tirani seperti inilah, berdasarkan catatan sejarah, yang menjadi simbol-simbol yang dihadapi secara permanen oleh gerakan masyarakat sipil. Mereka senantiasa berusaha keras mempertahankan status quo tanpa memedulikan rasa ketidakadilan yang berkembang dalam masyarakat. Pada masa Orde Baru, cara-cara mobilisasi sosial lebih banyak dipakai daripada partisipasi sosial, sehingga partisipasi masyarakat menjadi bagian yang hilang di hampir seluruh proses pembangunan. Namun, kemudian terbukti bahwa pemasungan partisipasi secara akumulatif berakibat fatal terhadap keseimbangan sosial politik. Masyarakat yang kia cerdas menjadi sulit ditekan, sehingga berakhir dengan protes-prootes sosial yang pada gilirannya berakibat menurunnya kepercayaan masyarakat pada sistem yang berlaku. Dengan demikian, jelas terbukti bahwa partisipasi merupakan karakteristik yang harus ada dalam masyarakat madani. Tanpa adanya partisipasi, yang hanya adalah demokrasi semu (pseudo-democracy), sebagaimana yang pernah dipraktikkan oleh rezim Orde Baru.

7)      Supremasi hukum
Penghargaan terhadap supremasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral. Artinya, tidak ada pengecualian untuk memperoleh kebenaran di atas hukum. Ini bisa terjadi apabila terdapat komitmen yang kuat antarkomponen bangsa untuk saling mengikat diri dalam sistem dan mekanisme yang disepakati bersama. Demokrasi tanpa didukung oleh penghargaan terhadapnya hukum akan mengarah pada dominasi mayoritas yang pada gilirannya menghilangkan rasa keadilan pada kelompok minoritas. Demikian pula partisipasi tanpa diimbangu penegakkan hukum akan membentuk masyarakat tanpa kendali. Dengan demikian semakin jelas bahwa masyarakat madani merupakan bentuk sinergi dari pengakuan hak-hak untuk mengembangkan demokrasi yang didasari oleh kesiapan dan pengakuan pada partisipasi rakyat. Di dalamnya ada peran hukum strategis sebagai alat pengendalian dan pengawasan dalam masyarakat.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar


ShoutMix chat widget