K.D 3.2
INDIKATOR 6: PEMERINTAHAN YANG BAIK MENURUT UNDP TAHUN
1997
PENJELASAN
:
- Tata pemerintahan yang
berwawasan ke depan (visi strategis), Semua kegiatan pemerintah di
berbagai bidang dan tingkatan seharusnya didasarkan pada visi dan misi
yang jelas dan jangka waktu pencapaiannya serta dilengkapi strategi
implementasi yang tepat sasaran, manfaat dan berkesinambungan.
- Tata pemerintahan yang bersifat
terbuka (transparan), Wujud nyata prinsip tersebut antara lain dapat
dilihat apabila masyarakat mempunyai kemudahan untuk mengetahui serta
memperoleh data dan informasi tentang kebijakan, program, dan kegiatan
aparatur pemerintah, baik yang dilaksanakan di tingkat pusat maupun
daerah.
- Tata pemerintahan yang
mendorong partisipasi masyarakat, Masyarakat yang berkepentingan ikut
serta dalam proses perumusan dan/atau pengambilan keputusan atas kebijakan
publik yang diperuntukkan bagi masyarakat, sehingga keterlibatan
masyarakat sangat diperlukan pada setiap pengambilan kebijakan yang
menyangkut masyarakat luas.
- Tata pemerintahan yang bertanggung
jawab/ bertanggung gugat (akuntabel), Instansi pemerintah dan para
aparaturnya harus dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan kewenangan yang
diberikan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Demikian halnya dengan
kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukannya dapat
dipertanggungjawabkan.
- Tata pemerintahan yang
menjunjung supremasi hukum, Wujud nyata prinsip ini mencakup upaya
penuntasan kasus KKN dan pelanggaran HAM, peningkatan kesadaran HAM,
peningkatan kesadaran hukum, serta pengembangan budaya hukum. Upaya-upaya
tersebut dilakukan dengan menggunakan aturan dan prosedur yang terbuka dan
jelas, serta tidak tunduk pada manipulasi politik.
- Tata pemerintahan yang
demokratis dan berorientasi pada konsensus, Perumusan kebijakan
pembangunan baik di pusat maupun daerah dilakukan melalui mekanisme
demokrasi, dan tidak ditentukan sendiri oleh eksekutif.
Keputusan-keputusan yang diambil antara lembaga eksekutif dan legislatif
harus didasarkan pada konsensus agar setiap kebijakan publik yang diambil
benar-benar merupakan keputusan bersama.
- Tata pemerintahan yang
berdasarkan profesionalitas dan kompetensi, Wujud nyata dari prinsip
profesionalisme dan kompetensi dapat dilihat dari upaya penilaian
kebutuhan dan evaluasi yang dilakukan terhadap tingkat kemampuan dan
profesionalisme sumber daya manusia yang ada, dan dari upaya perbaikan
atau peningkatan kualitas sumber daya manusia.
- Tata pemerintahan yang cepat
tanggap (responsif), Aparat pemerintahan harus cepat tanggap terhadap
perubahan situasi/kondisi mengakomodasi aspirasi masyarakat, serta
mengambil prakarsa untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi
masyarakat.
- Tata pemerintahan yang
menggunakan struktur & sumber daya secara efisien & efektif,
Pemerintah baik pusat maupun daerah dari waktu ke waktu harus selalu
menilai dukungan struktur yang ada, melakukan perbaikan struktural sesuai
dengan tuntutan perubahan seperti menyusun kembali struktur kelembagaan
secara keseluruhan, menyusun jabatan dan fungsi yang lebih tepat,
serta selalu berupaya mencapai hasil yang optimal dengan memanfaatkan dana
dan sumber daya lainnya yang tersedia secara efisien dan efektif.
- Tata pemerintahan yang
terdesentralisasi, Pendelegasian tugas dan kewenangan pusat kepada semua
tingkatan aparat sehingga dapat mempercepat proses pengambilan keputusan,
serta memberikan keleluasaan yang cukup untuk mengelola pelayanan publik
dan menyukseskan pembangunan di pusat maupun di daerah.
- Tata pemerintahan yang
mendorong kemitraan dengan dunia usaha swasta dan masyarakat, Pembangunan
masyarakat madani melalui peningkatan peran serta masyarakat dan sektor
swasta harus diberdayakan melalui pembentukan kerjasama atau kemitraan
antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Hambatan birokrasi yang menjadi
rintangan terbentuknya kemitraan yang setara harus segera diatasi dengan
perbaikan sistem pelayanan kepada masyarakat dan sektor swasta serta
penyelenggaraan pelayanan terpadu.
- Tata pemerintahan yang memiliki
komitmen pada pengurangan kesenjangan, Pengurangan kesenjangan dalam
berbagai bidang baik antara pusat dan daerah maupun antardaerah secara
adil dan proporsional merupakan wujud nyata prinsip pengurangan
kesenjangan. Hal ini juga mencakup upaya menciptakan kesetaraan dalam
hukum (equity of the law) serta mereduksi berbagai perlakuan diskriminatif
yang menciptakan kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam
kehidupan bermasyarakat.
- Tata pemerintahan yang memiliki
komitmen pada lingkungan hidup, Daya dukung lingkungan semakin menurun
akibat pemanfaatan yang tidak terkendali. Kewajiban penyusunan analisis
mengenai dampak lingkungan secara konsekuen, penegakan hukum lingkungan
secara konsisten, pengaktifan lembaga-lembaga pengendali dampak
lingkungan, serta pengelolaan sumber daya alam secara lestari merupakan
contoh perwujudan komitmen pada lingkungan hidup.
- Tata pemerintahan yang memiliki komitmen pada pasar, Pengalaman telah membuktikan bahwa campur tangan pemerintah dalam kegiatan ekonomi seringkali berlebihan sehingga akhirnya membebani anggaran belanja dan bahkan merusak pasar. Upaya pengaitan kegiatan ekonomi masyarakat dengan pasar baik di dalam daerah maupun antar daerah merupakan contoh wujud nyata komitmen pada pasar.
Sumber:
- http://lubmazresearch.wordpress.com/2012/01/22/good-governance-kepemerintahan-yang-baik/
- Sumber: Tata Pemerintahan yang Baik dari Kita untuk Kita: Kemitraan bagi pembaruan Tata Pemerintahan ( Partnership for governancereform), UNDP
- http://fh.wisnuwardhana.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=18:hukum-dan-gaya-moral-pemerintahan-yang-baik&catid=3:artikel-ilmiah&Itemid=14
- http://tugassekolahonline.blogspot.com/2008/11/dampak-penyelenggaraan pemerintahan.html